Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada kontraktor lanskap, pengawas, dan pekerja tentang pedoman keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang khusus untuk sektor lanskap. Pelatihan ini menekankan pentingnya mematuhi Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang mulai berlaku pada Maret 2006 dan diperluas pada tahun 2011 untuk mencakup semua tempat kerja, termasuk yang terlibat dalam pemeliharaan lanskap. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, semua pemangku kepentingan bertanggung jawab untuk mengelola risiko di tempat kerja dan memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja mereka.
Pekerjaan penataan lanskap melibatkan berbagai bahaya seperti bekerja di dekat lalu lintas yang bergerak, bekerja di ketinggian, terpapar kebisingan yang berlebihan, menangani mesin dan peralatan, kontak dengan serangga, terpapar bahan kimia, dan tekanan panas. Bahaya-bahaya ini dapat menyebabkan kecelakaan, cedera, penyakit, dan bahkan kematian jika tidak ditangani dengan baik. Kursus ini akan membahas cara mengurangi risiko-risiko ini melalui praktik keselamatan yang tepat, identifikasi bahaya, dan tindakan pencegahan.
Pelatihan ini dibagi menjadi dua bagian untuk memudahkan pemahaman:
Dengan menyelesaikan kursus ini, peserta akan dibekali dengan pengetahuan untuk menerapkan praktik manajemen keselamatan dalam operasi penataan lanskap mereka. Praktik ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan risiko kesehatan, serta mendorong lingkungan kerja yang lebih aman. Sasaran utamanya adalah mencapai nol bahaya di tempat kerja, melindungi pekerja dan pengusaha dari konsekuensi kondisi kerja yang tidak aman.
✓ Materi Pembelajaran Komprehensif
✓ Sertifikat Profesional
✓ Penilaian Akhir
Kursus ini dilindungi kata sandi. Untuk mengaksesnya, silakan masukkan kata sandi Anda di bawah ini: