Untuk melindungi tidak hanya potensi kerugian klien kami karena cedera di tempat kerja dan untuk memastikan bahwa pekerja kembali ke rumah ke orang yang mereka cintai dengan selamat, PEER berkomitmen untuk proses pemeriksaan yang ketat dan tepat untuk memastikan bahwa semua pedoman keselamatan kerja diikuti secara menyeluruh.
Berdasarkan data dari BPJS ketenagakerjaan, Jumlah kecelakaan kerja di Indonesia masih sangat tinggi, pada tahun 2019, tercatat 114.235 kecelakaan kerja telah terjadi, sedangkan di tahun 2020, telah tercatat sejumlah 177.000 kecelakaan kerja yang terjadi*. Terjadinya kecelakaan kerja dalam proyek dapat menghambat proyek anda dan dalam beberapa kasus, anggaran akan membengkak untuk membiayai dan memberi kompensasi dalam kecelakaan kerja
Permit To Work
Garis pertahanan pertama dari kecelakaan kerja dimulai dalam penerapan PTW. PTW PEER membutuhkan prasyarat untuk diajukan, dinilai DAN disetujui sebelum proses lebih lanjut dapat dilanjutkan. Prasyarat tersebut antara lain Letter Of Appointment (LOA), Risk Assessment (RA) dan Safe Work Procedure (SWP).
Setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap prasyarat utama, pemohon PTW akan diminta untuk menyerahkan prasyarat tambahan yang bergantung pada pekerjaan yang akan dilakukan dan sebelum daftar periksa harian serta Tool-box Meeting dapat dilakukan
Pemeriksaan K3
Inspeksi K3 memungkinkan inspektur untuk melakukan inspeksi yang konsisten dan terperinci tidak hanya di lokasi proyek, tetapi juga dokumentasi proyek.
Setelah proses mengidentifikasi masalah, inspektur akan melanjutkan untuk memasukkan tingkat keparahan tindakan, tindakan korektif yang direkomendasikan dan biaya untuk tindakan tersebut. Personil yang bertanggung jawab akan diberitahu melalui PEER untuk memperbaiki dan menyesuiakan.
Kenali lebih lanjut melalui Use Case dan kenali tentang fitur jaminan kualitas berikut!